Persyaratan SPMB
Informasi Persyaratan Pendaftaran Murid Baru
pada SD Negeri 2 Bokat/ SD Pembina Kab. Buol
Tahun Pelajaran 2026/2027
PERSYARATAN PENERIMAAN MURID BARU JENJANG SD
Diterbitkan:
08 Juni 2026
37 Dibaca
A. Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Nomor 100.4.2.3/606.73/Set/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027.
B. Persyaratan Penerimaan Murid Baru:
Persyaratan Penerimaan Murid Baru jenjang sekolah dasar dibagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.
I. Persyaratan Umum
- diprioritaskan berusia 7 (tujuh) tahun;
- berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- dapat berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan jika memiliki kecerdasan dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru; dan
- tidak ada tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk.
II. Persyaratan Khusus (Berdasarkan Jalur Pendaftaran)
- Jalur Domisili:
- Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Dalam kondisi tertentu (bencana alam atau sosial), kartu keluarga yang dimaksud pada huruf a dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari pejabat berwenang.
- Jalur Afirmasi (Khusus Keluarga Kurang Mampu & Disabilitas):
- Memiliki kartu peserta program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Daerah atau surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan tempat calon murid tinggal.
- Bagi calon murid penyandang disabilitas, harus memiliki kartu disabilitas dari Kementerian Sosial atau surat keterangan dokter.
- Jalur Mutasi (Perpindahan Orang Tua/Wali):
- Melampirkan surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
- Melampirkan surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Khusus bagi calon murid yang merupakan anak guru, wajib melampirkan surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga.
III. Persentase Kuota Penerimaan Murid Baru berdasarkan Jalur Pendaftaran
- Jalur Domisili, kuota penerimaan 80%;
- Jalur Afirmasi, kuota penerimaan 15%;
- Jalur Mutasi, kuota penerimaan 5%.
IV. Persyaratan Administrasi
- Pendaftar Daring (Pendaftar melalui aplikasi SPMB):
- File Pas Foto 3 x 4 cm terbaru (Berpakaian seragam SD) format file JPG/PNG.
- Scan Akta Lahir Asli format file PDF.
- Scan Ijazah TK/ Surat Keterangan Lulus (Jika pernah TK/PAUD) Asli format file PDF.
- Scan Kartu Keluarga Asli format file PDF.
- Scan KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu) Asli masing-masing dibuat file terpisah dalam format PDF atau JPG/PNG.
- Scan KTP Wali (Jika calon murid tinggal bersama wali) Asli format PDF atau JPG/PNG.
- Scan Dokumen Pendukung Asli sesuai jalur pendaftaran yang dipilih dengan format PDF.
- Pendaftar Luring (Pendaftaran langsung di sekolah):
- Mengisi formulir SPMB dari sekolah.
- Pas Foto 2 x 3 cm terbaru (Berpakaian seragam SD) sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy Akta Lahir sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy Ijazah TK/ Surat Keterangan Lulus (Jika pernah TK/PAUD) sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu) masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy KTP Wali (Jika calon murid tinggal bersama wali) sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy Dokumen Pendukung sesuai jalur pendaftaran yang dipilih sebanyak 1 lembar.
- Map snallhekter transfaran warna merah 1 lembar.
- Pada saat menyerahkan formulir SPMB bersama lampiran persyaratan administrasi diatas kepada panitia SPMB di sekolah, wajib menunjukkan Dokumen Asli.
Versi 1.3.3