Persyaratan SPMB
Informasi Persyaratan Pendaftaran Murid Baru
pada SD Negeri 2 Bokat/ SD Pembina Kab. Buol
Tahun Pelajaran 2026/2027
PERSYARATAN PENERIMAAN MURID BARU JENJANG SD
Diterbitkan:
08 Juni 2026
72x Dibaca
A. Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Nomor 100.4.2.3/606.73/Set/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027.
B. Persyaratan Penerimaan Murid Baru:
Persyaratan Penerimaan Murid Baru jenjang sekolah dasar dibagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.
I. Persyaratan Umum
- diprioritaskan berusia 7 (tujuh) tahun;
- berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- dapat berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan jika memiliki kecerdasan dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru; dan
- tidak ada tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk.
II. Persyaratan Khusus (Berdasarkan Jalur Pendaftaran)
- Jalur Domisili:
- Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Dalam kondisi tertentu (bencana alam atau sosial), kartu keluarga yang dimaksud pada huruf a dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari pejabat berwenang.
- Jalur Afirmasi (Khusus Keluarga Kurang Mampu & Disabilitas):
- Memiliki kartu peserta program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Daerah atau surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan tempat calon murid tinggal.
- Bagi calon murid penyandang disabilitas, harus memiliki kartu disabilitas dari Kementerian Sosial atau surat keterangan dokter.
- Jalur Mutasi (Perpindahan Orang Tua/Wali):
- Melampirkan surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
- Melampirkan surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Khusus bagi calon murid yang merupakan anak guru, wajib melampirkan surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga.
III. Persentase Kuota Penerimaan Murid Baru berdasarkan Jalur Pendaftaran
- Jalur Domisili, kuota penerimaan 80%;
- Jalur Afirmasi, kuota penerimaan 15%;
- Jalur Mutasi, kuota penerimaan 5%.
IV. Persyaratan Administrasi
- Pendaftar Daring (Pendaftar melalui aplikasi SPMB):
- File Pas Foto 3 x 4 cm terbaru (Berpakaian seragam SD) format file JPG/PNG.
- Scan Akta Lahir Asli format file PDF.
- Scan Ijazah TK/ Surat Keterangan Lulus (Jika pernah TK/PAUD) Asli format file PDF.
- Scan Kartu Keluarga Asli format file PDF.
- Scan KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu) Asli masing-masing dibuat file terpisah dalam format PDF atau JPG/PNG.
- Scan KTP Wali (Jika calon murid tinggal bersama wali) Asli format PDF atau JPG/PNG.
- Scan Dokumen Pendukung Asli sesuai jalur pendaftaran yang dipilih dengan format PDF.
- Pendaftar Luring (Pendaftaran langsung di sekolah):
- Mengisi formulir SPMB dari sekolah.
- Pas Foto 3 x 4 cm terbaru (Berpakaian seragam SD) sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy Akta Lahir sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy Ijazah TK/ Surat Keterangan Lulus (Jika pernah TK/PAUD) sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu) masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy KTP Wali (Jika calon murid tinggal bersama wali) sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy Dokumen Pendukung sesuai jalur pendaftaran yang dipilih sebanyak 1 lembar.
- Map snallhekter transfaran warna merah 1 lembar.
- Pada saat menyerahkan formulir SPMB bersama lampiran persyaratan administrasi diatas kepada panitia SPMB di sekolah, wajib menunjukkan Dokumen Asli.
Install Aplikasi SPMB
Pasang aplikasi sekarang di perangkat Anda untuk pengalaman akses yang lebih cepat.
Versi 1.14.43